BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Persidangan Kasus Pengalihan Lahan PTPN II: Ahli Beberkan Kekosongan Aturan Terkait Penyerahan 20 Persen Tanah ke Negara

Zulkarnain - Selasa, 07 April 2026 10:40 WIB
Persidangan Kasus Pengalihan Lahan PTPN II: Ahli Beberkan Kekosongan Aturan Terkait Penyerahan 20 Persen Tanah ke Negara
Keempat Saksi Ahli yang diajukan JPU di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (6/4/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim ini menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai disiplin, salah satunya Ahmad Ready, seorang ahli Administrasi Negara dan Perundangan (HAN).
hukum
Dalam sidang tersebut, Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti yang merupakan mantan Direktur PT NDP, mempertanyakan kapasitas saksi ahli Ahmad Ready untuk memberikan keterangan mengenai hukum agraria, mengingat objek perkara yang sedang diperiksa berkaitan erat dengan tanah dan peralihan hak atas tanah.

"Apakah ahli bisa menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum agraria, sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN?" tanya Johari kepada Ahmad Ready.

Baca Juga:

Ahmad Ready menjelaskan bahwa meskipun ia bukan ahli hukum agraria, ia dapat menjelaskan permasalahan terkait pertanahan, karena hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara.

Ia kemudian merujuk pada Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021, yang mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara.

Ahmad Ready menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara saat proses pengalihan hak atas tanah tersebut.

"Kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak ada dalam Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021," ujar Ahmad Ready, yang mengungkapkan bahwa meskipun Pasal 165 dalam aturan tersebut mengatur penyerahan 20 persen, namun belum ada peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

Pertanyaan pun muncul dari Majelis Hakim. Hakim anggota Y Girsang mempertanyakan apakah penyerahan 20 persen tanah bisa ditukar dengan uang.

Ahmad Ready kemudian menjawab bahwa kewajiban tersebut harus berbentuk tanah, bukan uang, karena tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya perbedaan penilaian harga tanah seluas 93,8 hektar yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB antara saksi ahli yang berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Menurut Johari Damanik, keterangan saksi ahli Ahmad Ready semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini prematur.

Ia menilai bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen belum dapat diterapkan karena belum ada peraturan pelaksana yang jelas.

"Belum ada ketentuan pelaksanaan, sehingga belum bisa dijalankan," ujar Johari, yang menekankan bahwa meskipun kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Keputusan pemberian hak, pihak perusahaan tidak menolak untuk memenuhi kewajiban tersebut, namun implementasinya masih terkendala peraturan yang belum jelas.

Lebih lanjut, Johari menjelaskan bahwa dalam konteks ini, perubahan hak atas tanah yang dilakukan bukanlah sekadar perubahan status hak, melainkan pemberian hak baru.

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh PT NDP telah dilepas dan menjadi tanah negara, sehingga proses pengajuan permohonan hak baru oleh PT NDP menjadi sah menurut prosedur yang berlaku.


Keterangan ini semakin diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN, yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan sekadar perubahan hak atas tanah.

Dalam kasus ini, para terdakwa dihadapkan pada dakwaan atas pengalihan lahan PTPN II (sekarang PTPN I) kepada PT NDP yang diduga tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi mengenai pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atas tanah negara, yang masih menjadi perdebatan di meja hijau.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia?
Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Direktur BKU Akui Berikan Rp 3 Miliar ke BPK untuk Memuluskan Proyek Kereta
Keberagaman Nusantara Bersinar di Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Perkenalkan Pesona Budaya Medan di KRI Bima Suci
Antusias! Siswa SRMP 2 Medan Eksplorasi Kapal TNI KRI Bima Suci, Tanamkan Wawasan Kemaritiman Sejak Dini
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri RUPS Bank Sumut 2025, Dorong Penguatan Modal dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
30 Hektare Sawah Tertimbun Pasir Pascabanjir di Tapanuli Utara, Petani Khawatir Musim Tanam Gagal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru