BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

RUU Narkotika Dibahas, Kepala BNN Minta Wewenang Penyadapan Diperluas

Nurul - Selasa, 07 April 2026 16:45 WIB
RUU Narkotika Dibahas, Kepala BNN Minta Wewenang Penyadapan Diperluas
Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan perluasan kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika agar dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026. Suyudi menilai penyadapan sejak tahap awal penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang bersifat tertutup.

"Teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, perlu dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan," kata Suyudi.

Baca Juga:

Ia menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan.

Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengumpulan bukti awal dalam kasus narkotika.

Suyudi berpendapat, kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk memetakan jaringan kejahatan dan menentukan arah penanganan hukum.

Selain penyadapan, BNN juga mendorong penguatan teknik penyelidikan lain seperti controlled delivery dan undercover buy dalam pemberantasan narkotika.

Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap membutuhkan pendekatan khusus yang lebih fleksibel dan responsif.

Usulan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Narkotika sebagai aturan khusus (lex specialis) yang melengkapi ketentuan dalam KUHAP.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Usulkan Larangan Vape, Ini Hasil Temuannya!
Sinergi dengan Polri, Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Besar-besaran Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Soal Data, Legislator Wanti-wanti RI: Jangan Bergantung ke Google
RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Penyitaan Tanpa Putusan Pidana Dinilai Rawan Disalahgunakan
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru