Pikiran Lelah karena Kesibukan? Coba 5 Latihan Mindfulness Sederhana Ini
JAKARTA Tekanan pekerjaan dan padatnya aktivitas seharihari dapat membuat pikiran terasa lelah. Salah satu cara yang dapat dilakukan un
KESEHATAN
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Senin, 6 April 2026, Nasir mempertanyakan potensi penerapan skema perampasan aset melalui putusan pengadilan tanpa terlebih dahulu adanya vonis pidana terhadap pelaku.
"Bagaimana jika perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pidana?" ujar Nasir.Baca Juga:
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Menurut dia, kewenangan paksa negara dalam menegakkan hukum harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak warga negara.
Selain itu, Nasir juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam rancangan beleid tersebut, termasuk status hukum pelaku yang meninggal dunia atau melarikan diri, serta tata kelola aset hasil perampasan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini mengatur dua mekanisme perampasan aset.
Pertama, melalui pendekatan non-conviction based forfeiture (NCBF), yakni penyitaan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Menurut Bayu, mekanisme tersebut dapat diterapkan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Artinya, perampasan aset dapat dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur," kata Bayu.
Selain itu, terdapat mekanisme conviction based forfeiture (CBF), yakni perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
RUU ini juga mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara, meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil langsung tindak pidana, serta aset lain milik pelaku yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara.
JAKARTA Tekanan pekerjaan dan padatnya aktivitas seharihari dapat membuat pikiran terasa lelah. Salah satu cara yang dapat dilakukan un
KESEHATAN
SURABAYA SMA Labschool Unesa 1 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Gedung Rektorat L
PENDIDIKAN
SURABAYA Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) peri
NASIONAL
JAKARTA Tabel KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1448 Hijriah atau Ramadan 2027. Berdasarkan Kalender Hijriah Glob
AGAMA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bakti Pete
KESEHATAN
BANDA ACEH Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Ustaz Dr. H. Aslam Nur, MA, membahas sejarah dan dinamika pemikiran Islam dala
AGAMA
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 2
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 20 Septembe
NASIONAL