Malam Renungan Suci di Kisaran, Bupati Asahan Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ia menilai, meskipun hukum perampasan aset sudah ada, pengelolaan aset hasil perampasan hingga kini belum memiliki aturan yang jelas, sehingga sering menimbulkan masalah hukum.
"Selama ini yang terjadi adalah, aset yang sudah dirampas tidak ada kejelasan penggunaannya. Oleh karena itu, RUU ini sangat penting agar ada tata kelola yang jelas dan menguntungkan negara," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).Baca Juga:
Benny menyatakan, terdapat kesalahpahaman terkait RUU ini yang dianggap hanya sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset masyarakat.
Menurutnya, RUU ini harus dipahami sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum tentang penanganan aset hasil tindak pidana, bukan untuk memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hal ini, Benny berharap bahwa RUU ini bisa menghasilkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
"RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa pengelolaan aset yang telah dirampas melalui putusan hakim atau pengadilan dilakukan dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi negara," jelasnya.
Rancangan Undang-Undang dengan 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU tersebut. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab.
Beberapa bab penting dalam draf ini mencakup pengaturan tentang ruang lingkup perampasan, jenis tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, hingga kerjasama internasional.
"RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana ekonomi tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara," ujar Bayu.
Draf RUU ini mengatur berbagai hal terkait pengelolaan aset, termasuk lembaga pengelola, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, serta sistem pendanaan yang transparan.
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mengha
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyaksikan laga final sekaligus menutup Turnamen Mini Soccer
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan pengendalian inflasi dan pemerataan pembangunan menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daer
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke81
NASIONAL
MEDAN DPD II PKN Kota Binjai dan DP II PKN Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKN yang digelar di Hotel P
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia d
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, eks peg
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menyiapkan dana siaga sebesar Rp5 triliun untuk mendukung penanganan
NASIONAL