Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ia menilai, meskipun hukum perampasan aset sudah ada, pengelolaan aset hasil perampasan hingga kini belum memiliki aturan yang jelas, sehingga sering menimbulkan masalah hukum.
"Selama ini yang terjadi adalah, aset yang sudah dirampas tidak ada kejelasan penggunaannya. Oleh karena itu, RUU ini sangat penting agar ada tata kelola yang jelas dan menguntungkan negara," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).Baca Juga:
Benny menyatakan, terdapat kesalahpahaman terkait RUU ini yang dianggap hanya sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset masyarakat.
Menurutnya, RUU ini harus dipahami sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum tentang penanganan aset hasil tindak pidana, bukan untuk memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hal ini, Benny berharap bahwa RUU ini bisa menghasilkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
"RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa pengelolaan aset yang telah dirampas melalui putusan hakim atau pengadilan dilakukan dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi negara," jelasnya.
Rancangan Undang-Undang dengan 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU tersebut. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab.
Beberapa bab penting dalam draf ini mencakup pengaturan tentang ruang lingkup perampasan, jenis tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, hingga kerjasama internasional.
"RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana ekonomi tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara," ujar Bayu.
Draf RUU ini mengatur berbagai hal terkait pengelolaan aset, termasuk lembaga pengelola, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, serta sistem pendanaan yang transparan.
Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai kerja sama internasional untuk mempermudah perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana lintas negara.
Kontroversi dan Tantangan dalam Pengaplikasiannya
Meskipun RUU ini memiliki tujuan mulia, berbagai kalangan mengingatkan agar regulasi ini tidak disalahgunakan.
Beberapa akademisi bahkan menyarankan agar perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dilakukan sebagai opsi terakhir dan dengan batasan yang tegas, untuk menghindari kesalahan sasaran.
RUU Perampasan Aset ini diperkirakan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di DPR, mengingat banyaknya aspek yang perlu dikaji secara mendalam. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.*
(k/dh)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK