PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Medan Terdampak Pemadaman
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Senin, 6 April 2026, Nasir mempertanyakan potensi penerapan skema perampasan aset melalui putusan pengadilan tanpa terlebih dahulu adanya vonis pidana terhadap pelaku.
"Bagaimana jika perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pidana?" ujar Nasir.Baca Juga:
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal.
Menurut dia, kewenangan paksa negara dalam menegakkan hukum harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak warga negara.
Selain itu, Nasir juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam rancangan beleid tersebut, termasuk status hukum pelaku yang meninggal dunia atau melarikan diri, serta tata kelola aset hasil perampasan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini mengatur dua mekanisme perampasan aset.
Pertama, melalui pendekatan non-conviction based forfeiture (NCBF), yakni penyitaan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Menurut Bayu, mekanisme tersebut dapat diterapkan jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Artinya, perampasan aset dapat dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur," kata Bayu.
Selain itu, terdapat mekanisme conviction based forfeiture (CBF), yakni perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
RUU ini juga mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara, meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil langsung tindak pidana, serta aset lain milik pelaku yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Namun, sejumlah kalangan menilai pengaturannya perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.*
(k/dh)
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN