MEDAN — Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026), terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Sumut.
Lokot menegaskan komitmennya untuk membantu pengadilan mengungkap fakta hukum, meskipun ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Saya tentu akan hadir memenuhi undangan PN Medan hari ini untuk menjadi saksi. Akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui. Saya berkomitmen untuk membantu pengadilan," tegas Lokot.
Kasus ini menjerat Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Kereta Api Sumut, serta Eddy Kurniawan Winarto, seorang pengusaha dari Jakarta.
Persidangan sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), menghadirkan empat saksi yang memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 2021.
Lokot yang kini anggota DPR RI dapil Sumut 1, sebelumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan.
Ia mengundurkan diri pada akhir 2018 sebelum bergabung ke Partai Demokrat.
"Sebagai mantan pegawai Menhub, saya merasa keterangan saya diperlukan karena kaitannya dengan mantan atasan saya, Budi Karya Sumadi. Saya akan mengungkap semua yang saya ketahui di pengadilan," jelas Lokot.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan dan melibatkan aliran proyek DJKA yang menjadi perhatian nasional.*
(tm/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Berulang Kali Disebut dalam Sidang, Lokot Nasution Siap Bersaksi di Kasus Korupsi DJKA: Saya Akan Ungkap Semua!