BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Kasus Samin Tan, Kejagung Sita Dokumen dan Aset Perusahaan

Nurul - Rabu, 08 April 2026 20:29 WIB
Kasus Samin Tan, Kejagung Sita Dokumen dan Aset Perusahaan
Samin Tan (kanan).(Foto: MI/Adam Dwi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang menjerat pengusaha Samin Tan.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor PT MCM di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, serta kantor perusahaan lainnya yang terafiliasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen hingga aset perusahaan.

Baca Juga:

"Penggeledahan dilakukan di Kantor MCM yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong," ujar Anang, Rabu (8/4/2026).

Selain dokumen, penyidik juga menyita puluhan aset berupa bangunan dan peralatan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Dalam kasus ini, Samin Tan selaku pendiri PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Penyidik mengungkap, perusahaan yang bersangkutan diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017.

Aktivitas tambang tersebut berlangsung hingga 2025 dan terendus oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Alih-alih memenuhi kewajiban membayar denda atas pelanggaran tersebut, tersangka diduga mencoba mengelabui aparat dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung juga mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat yang memberikan izin secara ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4,24 triliun.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target 6 Desa pada 2026
Kasus Korupsi Bekasi, KPK Soroti Dugaan Pembakaran Rumah Saksi
Prabowo Minta Semua IUP Tak Jelas Dicabut, Target Laporan 1 Minggu
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Berulang Kali Disebut dalam Sidang, Lokot Nasution Siap Bersaksi di Kasus Korupsi DJKA: Saya Akan Ungkap Semua!
Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dan Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru