BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Prabowo Minta Semua IUP Tak Jelas Dicabut, Target Laporan 1 Minggu

Dharma - Rabu, 08 April 2026 16:08 WIB
Prabowo Minta Semua IUP Tak Jelas Dicabut, Target Laporan 1 Minggu
Presiden Prabowo Subianto, pada Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih, 8 April 2026. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban terhadap ratusan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Ia meminta agar seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak jelas segera dicabut.

Perintah itu disampaikan Prabowo setelah menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal di hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya.

"Saya telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya mendapat laporan ada ratusan tambang tidak jelas, atau IUP tidak jelas, di hutan lindung maupun hutan lainnya," ujar Prabowo, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:

Ia juga telah meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan Raja Juli untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

Prabowo menegaskan, kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, tanpa adanya kompromi terhadap pihak tertentu.

"Segera evaluasi. Kalau tidak jelas, cabut semua IUP itu. Kita tidak ada waktu. Tidak ada pertimbangan kasihan atau tidak kasihan," tegasnya.

Presiden juga meminta agar hasil evaluasi dilaporkan dalam waktu singkat. Ia bahkan mendorong percepatan waktu pelaporan dari dua minggu menjadi satu minggu.

"Berapa hari laporan ke saya, Menteri ESDM?" tanya Prabowo.
"Dua minggu," jawab Bahlil.
"Enak saja, tidak bisa satu minggu?" lanjut Presiden.

Prabowo menekankan tidak boleh ada kepentingan kelompok, relasi, maupun keluarga dalam proses penertiban tambang ilegal tersebut. Menurutnya, seluruh kebijakan harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
63 Persen Saham Freeport Milik Indonesia, Ini Strategi Pemerintah
RI Perpanjang IUPK Freeport, Nilai Investasi Capai Rp 337 Triliun
PT TIMAH Tegaskan Longsor di Pemali Bukan dari Operasional Perusahaan, Melainkan Penambangan Ilegal Tanpa Izin
Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra
PT Agincourt Resources Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Pencabutan Izin Tambang
Viral! Tarif Parkir di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Diduga Tak Sesuai Perda, Publik Desak Penjelasan Resmi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru