BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Polres Binjai Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Enam Tersangka Diamankan

Hadyan - Rabu, 08 April 2026 22:29 WIB
Polres Binjai Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Enam Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga 7 April 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga 7 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Para pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Binjai.

Lokasi penangkapan meliputi kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga di Binjai Timur. Satu lokasi lainnya berada di Jalan Mushola, Binjai Barat.

Baca Juga:

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp580 ribu dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru