BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Polda Riau Gerebek Peredaran Barang Ilegal, Temukan 200 Bal Pakaian Seken Selundupan

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 09:01 WIB
Polda Riau Gerebek Peredaran Barang Ilegal, Temukan 200 Bal Pakaian Seken Selundupan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dari luar negeri setelah melakukan penggerebekan di Perumahan Tiban Kencana, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang selundupan di wilayah Indonesia, sejalan dengan program Nawacita yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penggerebekan Berdasarkan Kasus Sebelumnya di Pekanbaru

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran barang seken ilegal yang sebelumnya berhasil dibongkar di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreakrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap jaringan peredaran barang ilegal yang melibatkan beberapa daerah di Riau dan Kepulauan Riau.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menindak peredaran barang-barang selundupan dari luar negeri,” ujar Nasriadi, Rabu (6/11/2024) di kompleks Polda Riau. Ia menambahkan bahwa penggerebekan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam memberantas praktik perdagangan barang ilegal, yang merugikan negara dan berdampak buruk pada perekonomian domestik.

Penangkapan Tersangka dan Temuan Barang Selundupan

Sebelumnya, Polda Riau berhasil menangkap seorang warga Pekanbaru berinisial DR, yang diduga terlibat dalam penjualan barang-barang seken ilegal. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DR membeli barang-barang tersebut dari seorang pemasok yang berinisial Jumaniah alias Kiki, yang tinggal di Kota Batam. Selama dua tahun terakhir, DR mengaku telah melakukan transaksi dengan Kiki dan memperoleh keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dari penjualan barang seken ilegal.

Dalam penggeledahan di rumah DR, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 169 bal pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri. Barang-barang tersebut diduga akan dijual kembali ke pasar lokal di wilayah Riau dan sekitarnya.

Berdasarkan pengakuan DR, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka melacak keberadaan pemasok barang ilegal tersebut, yang diketahui tinggal di Perumahan Tiban Kencana, Kota Batam. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, rumah pelaku sudah tidak berpenghuni, dan diduga pelaku telah melarikan diri.

Temuan 200 Bal Pakaian Seken dan Truk yang Siap Dikirim

Meski demikian, dalam penggeledahan di rumah Jumaniah, petugas berhasil menemukan sebuah truk yang memuat 200 bal pakaian seken ilegal yang diduga kuat akan segera diberangkatkan menuju Pulau Sumatera. Truk beserta muatannya segera diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, rumah pelaku Jumaniah di Perumahan Tiban Kencana telah dipasang garis polisi, dan upaya pencarian terhadap pelaku masih terus dilakukan.

Sinergi Polda Riau dan Polda Kepri dalam Memberantas Peredaran Barang Ilegal

Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ia juga menyebutkan bahwa operasi ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan perlunya penanganan serius terhadap kasus penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.

“Operasi ini sejalan dengan instruksi Kapolri, dan juga merupakan bagian dari komitmen terhadap program Nawacita Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan peredaran barang ilegal sebagai salah satu prioritas untuk melindungi industri dalam negeri dan mendukung stabilitas ekonomi,” tegas Nasriadi.

Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal Sebagai Prioritas Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto, dalam Nawacita yang digaungkannya, telah menekankan pentingnya pemberantasan peredaran barang ilegal, yang dapat merusak perekonomian negara dan membahayakan industri dalam negeri. Salah satu fokus utama dalam pemerintahan Prabowo adalah mengurangi penyelundupan barang-barang yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Pemberantasan penyelundupan barang ilegal, seperti pakaian bekas, elektronik, dan barang-barang lainnya, menjadi salah satu prioritas untuk menjaga agar ekonomi nasional tetap stabil dan terlindungi dari persaingan yang tidak sehat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan ini, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantasnya.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Saat ini, Polda Riau bersama dengan Polda Kepulauan Riau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran barang ilegal ini dan mengejar pelaku utama, Jumaniah, yang diduga bertanggung jawab atas pengimporan barang-barang ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut mengapresiasi upaya Polri dalam menindak tegas praktik perdagangan barang ilegal yang merugikan negara, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak perekonomian dan membahayakan keamanan nasional.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau di Kota Batam ini menggambarkan komitmen serius dalam memberantas perdagangan barang ilegal, sesuai dengan program Nawacita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini tidak hanya mencerminkan upaya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Dengan sinergi antara Polda Riau, Polda Kepulauan Riau, dan instansi terkait lainnya, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan barang ilegal di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru