MEDAN – Anggota DPR RI, M Lokot Nasution, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).
Kehadiran Lokot dimaksudkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Lokot Nasution sebagai saksi, karena namanya disebut dalam kesaksian sejumlah saksi sebelumnya.
Selain Lokot, majelis juga memanggil Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, namun hingga empat saksi memberikan keterangan, Budi Karya tidak hadir.
Di ruang sidang, Lokot dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, seorang pengusaha asal Jakarta, yang juga terkait terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Lokot menjelaskan pertemuan tersebut membahas investasi pembangunan LRT tahap 2 di Jakarta International Stadium (JIS), yang akhirnya batal karena efisiensi.
"Saya tidak ada kaitannya dengan para terdakwa dalam proyek ini," ujar Lokot.
Ia menambahkan bahwa saat pertemuan itu, statusnya masih wiraswasta, karena sejak Desember 2018 telah mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, saat bersaksi di PN Medan, Lokot sudah menjabat sebagai anggota DPR RI, sehingga ia menekankan pentingnya memberikan kesaksian secara jelas dan berbasis data.
"Saya mengapresiasi persidangan ini, karena menjadi kesempatan bagi saya untuk menjelaskan secara utuh hal-hal yang menyangkut nama saya pribadi," kata Lokot seusai sidang.
Ia juga menegaskan, meskipun pada waktu bersamaan memiliki agenda rapat di Gedung DPR RI, ia tetap hadir demi menjaga nama baik pribadi, partai, dan institusi DPR.*