BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset

gusWedha - Kamis, 09 April 2026 08:19 WIB
Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset
Beberapa aset disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan ilegal, Senin-Rabu (6-8/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALSEL – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan ilegal, Senin-Rabu (6-8/4/2026).

Operasi ini melibatkan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan tim digital forensik.

Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan difokuskan pada sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, yang diduga terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan milik PT AKT.

"Tim menyasar kantor, area pertambangan, workshop, stockpile, dan fasilitas pendukung operasional tambang," ujar Anang.

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita beragam aset yang diduga terkait tersangka berinisial ST, termasuk PT MCM dan PT BBP. Aset yang diamankan antara lain:

- 47 unit bangunan dan berbagai peralatan di gedung utama PT AKT, seperti tiga unit genset, satu forklift, tangki genset, dan control panel.
- Sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori 9.000 di stockpile Coal Handling Processing, Desa Tumbang Baung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
- Di GT Markus, Desa Tuhup: 12 aset berupa alat berat, truk, conveyor, genset, dan fasilitas pengisian bahan bakar.
- Di area pertambangan: 64 aset, termasuk puluhan alat berat, lighting plant, tangki bahan bakar, dan compressor.
- Di workshop PT AKT: 55 aset, termasuk mesin las, compactor, mesin bubut, dan alat berat.
- Di stockpile: mesin crusher, alat berat, dan truk hauling.
- Di fuel station: tangki bahan bakar dan kendaraan pengangkutnya.

Semua aset telah disegel dan pengelolaannya akan dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

Anang menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal ini.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam demi kepentingan negara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 Tanker Pertamina Tertahan, Pemerintah Jamin BBM Aman
Pekan Ini, Prabowo Ambil Sumpah Hakim MK dan Anggota Ombudsman
Kasus Samin Tan, Kejagung Sita Dokumen dan Aset Perusahaan
Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Strategi
Besok! Prabowo Akan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang
KPK Dalami Pemotongan Anggaran di Kejari HSU, Eks Kajari Ikut Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru