Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
MEDAN — Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, terpidana kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zulfikar Fahmi, mengungkapkan telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada seorang pria bernama Wahyu Purwanto.
Uang itu disebut Zulfikar sebagai bentuk "ucapan terima kasih" karena membantu perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian Perhubungan.
Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (8/4), Zulfikar, yang hadir secara virtual melalui zoom meeting dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan nominal uang tersebut diserahkan setelah proyek kereta api di Cianjur dimenangkan.Baca Juga:
"Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur). Maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya serahkan uang itu kepada beliau," ujar Zulfikar kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Hakim sempat menanyakan identitas Wahyu Purwanto, termasuk hubungan kekeluargaannya.
Zulfikar lantas menyatakan bahwa ia mengenal Wahyu sebagai adik ipar Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
"Setahu saya masih adik ipar presiden, Pak Jokowi," kata Zulfikar dalam persidangan.
Zulfikar adalah Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dan sebelumnya telah diputus bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara atas perkara korupsi di DJKA.
Ia menjadi saksi bagi beberapa terdakwa lain yang sedang diadili terkait proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera pada periode 2018–2022.
Para terdakwa yang turut disidangkan antara lain:
Muhammad Chusnul – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara
Muhlis Hanggani Capah – PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara
Eddy Kurniawan Winarto – Komisaris PT Tri Tirta Permata
Selain itu, Zulfikar bersama sejumlah saksi, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fahmi Idris, mengakui bahwa pernyataan pemberian uang kepada Wahyu Purwanto tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya memang dalam BAP disebutkan ada pemberian uang terhadap Wahyu. Namun itu bukan perkara yang tengah disidangkan di Medan. Itu disebut untuk proyek di Cianjur," ujar Fahmi.
Ia juga memastikan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam penyidikan seharusnya bertanggung jawab secara hukum, namun belum memenuhi kewajiban tersebut.
Pernyataan ini telah dilaporkan kepada pimpinan di lembaga antirasuah.*
(tm/ad)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL