BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA

Adelia Syafitri - Kamis, 09 April 2026 10:23 WIB
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi DJKA Medan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, terpidana kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zulfikar Fahmi, mengungkapkan telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada seorang pria bernama Wahyu Purwanto.

Uang itu disebut Zulfikar sebagai bentuk "ucapan terima kasih" karena membantu perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian Perhubungan.

Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (8/4), Zulfikar, yang hadir secara virtual melalui zoom meeting dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan nominal uang tersebut diserahkan setelah proyek kereta api di Cianjur dimenangkan.

Baca Juga:

"Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur). Maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya serahkan uang itu kepada beliau," ujar Zulfikar kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Hakim sempat menanyakan identitas Wahyu Purwanto, termasuk hubungan kekeluargaannya.

Zulfikar lantas menyatakan bahwa ia mengenal Wahyu sebagai adik ipar Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

"Setahu saya masih adik ipar presiden, Pak Jokowi," kata Zulfikar dalam persidangan.

Zulfikar adalah Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dan sebelumnya telah diputus bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara atas perkara korupsi di DJKA.

Ia menjadi saksi bagi beberapa terdakwa lain yang sedang diadili terkait proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera pada periode 2018–2022.

Para terdakwa yang turut disidangkan antara lain:

Muhammad Chusnul – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara
Muhlis Hanggani Capah – PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara
Eddy Kurniawan Winarto – Komisaris PT Tri Tirta Permata

Selain itu, Zulfikar bersama sejumlah saksi, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JK Yakin Ijazah Jokowi Asli: Tinggal Dikasih Lihat, Selesai!
Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan
Mengapa Medan Identik dengan “Horas” Meski Berakar dari Kesultanan Deli? Ini Sejarahnya!
Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset
Kolaborasi ISTP dan PT Tradepro, Disnaker Medan Siapkan Kompetensi Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Kasus Ijazah Jokowi Disebut Berlarut, JK: Merugikan Semua
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru