Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fahmi Idris, mengakui bahwa pernyataan pemberian uang kepada Wahyu Purwanto tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya memang dalam BAP disebutkan ada pemberian uang terhadap Wahyu. Namun itu bukan perkara yang tengah disidangkan di Medan. Itu disebut untuk proyek di Cianjur," ujar Fahmi.
Ia juga memastikan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam penyidikan seharusnya bertanggung jawab secara hukum, namun belum memenuhi kewajiban tersebut.
Pernyataan ini telah dilaporkan kepada pimpinan di lembaga antirasuah.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.