Kapolri: Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Dikantongi
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA –Komisi Yudisial (KY) masih menunggu langkah Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut kini telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hak pensiun oleh KY. Namun, sanksi tersebut belum dapat dijalankan, karena pembentukan MKH yang berwenang mengadili persoalan etik hakim, hingga kini belum terlaksana.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa KY telah mengirimkan surat kepada MA untuk segera membentuk MKH, namun hingga saat ini, KY masih menunggu respons dari MA. “Saat ini yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu, karena kami sudah mengirimkan surat ke MA agar segera membentuk MKH untuk menindaklanjuti perkara ini,” kata Joko, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sanksi dan Proses PenyidikanMenurut Joko, proses pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut telah selesai pada Agustus 2024. Hasilnya, KY memutuskan bahwa ketiga hakim – Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul – melanggar KEPPH terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Meskipun ketiganya telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hak pensiun, keputusan tersebut masih harus diputuskan melalui MKH yang dibentuk oleh MA.
Sementara itu, proses hukum terhadap Ronald Tannur terus berlanjut. Majelis kasasi Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 memutuskan untuk membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun. Namun, kontroversi masih berlanjut, sebab sehari setelah putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait perkara tersebut.
Kasus Suap dan Dugaan Keterlibatan Hakim AgungKasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan keterlibatan hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Menurut Joko Sasmito, jika dalam proses penyidikan terbukti ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap terkait perkara ini, KY akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai. “Kalau memang ada hubungan dengan hakim agung dan ada laporan, kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan hakim agung mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat MA, sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap untuk memenangkan kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Zarof berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa, diduga, meminta Zarof untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh PN Surabaya.
Komitmen KY dalam Pengawasan Etik HakimJoko menegaskan bahwa Komisi Yudisial tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku etik hakim, namun KY tidak bisa bertindak di luar kewenangan yang dimiliki. “Jika memang terbukti ada keterlibatan hakim agung, kami akan mengikuti prosesnya dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi untuk masalah pidana, itu sepenuhnya menjadi ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Joko juga menjelaskan bahwa KY saat ini tengah memantau perkembangan kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan bahwa KY tidak bisa mengintervensi atau berspekulasi tentang kebenaran tuduhan terhadap hakim agung sampai ada pembuktian yang sah dari aparat penegak hukum. “Kami tidak bisa proaktif dalam hal ini. Semua keputusan dan penyidikan lebih lanjut berada di tangan Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Tindak Lanjut dari Kejaksaan AgungJuru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa proses pemberhentian seorang hakim dilakukan berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jika seorang hakim terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian tersebut. Misalnya seperti yang terjadi dengan kasus Sudrajad Dimyati yang terbukti terlibat suap dan diberhentikan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Yanto.
Sebagai informasi, Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang dipenjara di Indonesia setelah terlibat dalam kasus suap. Keputusan MA yang menolak kasasi terhadap Dimyati pada Desember 2023 menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap hakim yang terlibat dalam tindakan pidana.
Menunggu Proses Lebih LanjutSementara itu, Komisi Yudisial terus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan pembentukan MKH dan apakah ada hakim agung yang terlibat dalam dugaan suap pada tingkat kasasi perkara Ronald Tannur. Jika terbukti ada pelanggaran etik lebih lanjut, KY berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah serta kemente
NASIONAL
GAYO LUES Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperketat evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mempercepat pemanfaa
NASIONAL