BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pengunduran Diri

Dharma - Minggu, 12 April 2026 07:25 WIB
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pengunduran Diri
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatot Senu Wibowo, dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Gatot disebut membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk menekan bawahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat tersebut wajib ditandatangani para aparatur sipil negara (ASN) usai Gatot dilantik sebagai bupati.

Baca Juga:

"Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Asep, surat pernyataan itu tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Hal tersebut diduga sengaja dilakukan agar dokumen bisa digunakan sewaktu-waktu.

Tanggal dalam surat tersebut nantinya dapat diisi jika ada pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan bupati. Dengan cara itu, Gatot diduga dapat mengendalikan dan menekan bawahannya agar tetap loyal.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar menuruti setiap perintah," jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatot Senu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.

KPK sebelumnya mengamankan 18 orang dalam operasi di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 11 orang kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.

Saat ini, Gatot dan Dwi Yoga ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.*

(mt/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Daftar Lengkap 10 OTT KPK Januari-April 2026, Sudewo hingga Gatut Sunu Ikut Diamankan
Sahroni Akui Serahkan Rp300 Juta ke KPK Gadungan, Ternyata untuk Jebak Pelaku
OTT KPK di Tulungagung, 13 Orang Termasuk Bupati Gatut Dibawa ke Jakarta
PDI-P dan Gerindra Kompak Tak Akui Bupati Tulungagung Gatut Sunu sebagai Kader
Ini Alasan Sahroni Beri Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan
Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Ngaku Pegawai KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru