BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

KPK Ungkap Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi THR

Adelia Syafitri - Minggu, 12 April 2026 07:30 WIB
KPK Ungkap Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi THR
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung (Foto: Ashar/SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Total uang yang diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar dan diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu hingga biaya pengobatan dan jamuan makan.

Baca Juga:

"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Menurut KPK, Gatut diduga meminta setoran kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara mengatur dan menggeser anggaran di masing-masing OPD.

Dari setiap anggaran yang ditambahkan, Gatut disebut meminta jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Dalam praktiknya, pengumpulan dana dilakukan melalui ajudannya yang terus menagih kepada OPD.

"Bagi OPD yang belum memberikan sesuai permintaan, akan terus ditagih layaknya memiliki utang," ujar Asep.

KPK mencatat total permintaan dana mencapai sedikitnya Rp5 miliar, namun yang telah terealisasi dan diterima sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pengunduran Diri
Daftar Lengkap 10 OTT KPK Januari-April 2026, Sudewo hingga Gatut Sunu Ikut Diamankan
Sahroni Akui Serahkan Rp300 Juta ke KPK Gadungan, Ternyata untuk Jebak Pelaku
KPK Ungkap Kasus OTT Bupati Tulungagung, Diduga Terkait Pemerasan
OTT KPK di Tulungagung, 13 Orang Termasuk Bupati Gatut Dibawa ke Jakarta
PDI-P dan Gerindra Kompak Tak Akui Bupati Tulungagung Gatut Sunu sebagai Kader
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru