BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak, 2 Wanita Jadi Tersangka, DPR Minta Penegakan Hukum Tegas

Dharma - Minggu, 12 April 2026 08:14 WIB
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak, 2 Wanita Jadi Tersangka, DPR Minta Penegakan Hukum Tegas
dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama setelah aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama setelah aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an viral di media sosial. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas dan profesional.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Singgih, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:

Ia menilai, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan sosial serta melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani secara bijak.

Singgih juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

"Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan pembinaan mental dan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang.

"Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum," tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup yang dipesan secara online. Tanpa bukti kuat, ia menuduh rekannya, MT, telah mengambil barang tersebut.

Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR kemudian meminta MT melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman. Si pemilik ini menuduh, lalu karena tidak puas akhirnya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an," ujar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tuai Kritik, Yusril: Hanya BKO ke Polri
Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Pelaku Ngaku Utusan Pimpinan
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Sasar Visa Ilegal dan Penipuan Travel demi Lindungi Jemaah
Polisi Bakal Periksa Oknum Jaksa Usai Dugaan Pengancaman di Medan
Oknum Polda Sumut Diduga Curi Rp11,2 Juta Milik Terdakwa, Iptu VTG dan Boru Purba Belum Jadi Tersangka
Kuasa Hukum JK Belum Kantongi Nomor LP Usai Lapor ke Bareskrim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru