BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Nurul - Minggu, 12 April 2026 10:55 WIB
KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebutuhan pribadi tidak boleh dibebankan kepada perangkat daerah maupun anggaran resmi pemerintah.

Baca Juga:

"Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Asep menjelaskan, para kepala daerah sejatinya telah mendapatkan hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan kepada bawahan.

"Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pihak lainnya.

Sehari kemudian, KPK membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.*

(an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Peran Adik Bupati Tulungagung, Diduga Tahu Praktik Pemerasan
KPK Ungkap Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar dari OPD, Terkumpul Rp2,7 Miliar
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Menjabat Kini Terjaring OTT KPK
OTT Bupati Tulungagung, KPK Soroti Maraknya Pemerasan Pejabat Daerah
OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta hingga Sepatu Mewah Bermerek Louis Vuitton
KPK Ungkap Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi THR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru