Prof Dr Nurhasan Ismail, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rugi atas pelepasan 20 persen lahan dalam perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pernyataan itu disampaikan Nurhasan saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Group di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.
Menurut Nurhasan, perubahan HGU menjadi HGB hanya dapat dilakukan setelah adanya penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan persetujuan kementerian terkait.
Namun, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak bisa dipahami secara sempit hanya dari Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
"Ketentuan itu tidak disertai petunjuk teknis. Karena itu harus dibaca bersama kebijakan reforma agraria, termasuk Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2023," ujar Nurhasan di persidangan.
Ia menjelaskan, dalam kerangka reforma agraria, penyerahan lahan 20 persen berkaitan dengan penataan penguasaan dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Namun, proses tersebut tetap mensyaratkan adanya kompensasi kepada pemegang hak.
Nurhasan merujuk Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pelepasan sebagian lahan akibat perubahan hak harus disertai pemberian ganti rugi.
"Negara tidak boleh mengambil hak seseorang tanpa kompensasi. Ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945," kata dia.
Ia menegaskan, tanpa mekanisme ganti rugi, kewajiban penyerahan 20 persen lahan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Johari Damanik, menyatakan proses pemberian HGB kepada kliennya telah sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai, aturan mengenai penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara memberikan kompensasi kepada pemegang HGU, dalam hal ini PTPN.