BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB

Adelia Syafitri - Senin, 13 April 2026 20:41 WIB
Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB
Prof Dr Nurhasan Ismail, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penyerahan lahan harus disertai ganti rugi. Tanpa itu, tidak bisa serta merta dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujar Johari.

Sidang perkara ini turut menghadirkan sejumlah ahli lain, termasuk pakar hukum bisnis Nindyo Pramono.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Pensiun dari MK, Anwar Usman Cerita Beratnya Jadi Hakim Konstitusi: Setiap Putusan Jatuh, Musuh Bertambah
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
Polda Sumut Tangkap Guru Swasta di Deli Serdang, Sita 2 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi
KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru