BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Tersangka Kasus Pornografi Yai Mim, Meninggal Dunia Saat Jalani Pemeriksaan di Polresta Malang Kota

Dharma - Senin, 13 April 2026 21:10 WIB
Tersangka Kasus Pornografi Yai Mim, Meninggal Dunia Saat Jalani Pemeriksaan di Polresta Malang Kota
Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim. (foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota, Senin, 13 April 2026.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, membenarkan kabar tersebut.

Ia menyebut mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim itu sempat datang untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya mengalami kondisi yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:

"Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia," kata Lukman, Senin (13/4/2026).

Menurut Lukman, Yai Mim awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.45 WIB, terkait kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Sahara.

Namun, di tengah proses tersebut, Yai Mim mendadak terjatuh saat berjalan kembali menuju ruang penyidik.

Petugas kemudian segera mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat.

"Dalam perjalanan, setelah terjatuh dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui kemudian meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, Imam Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sejak 20 Januari 2026 dalam perkara dugaan pornografi.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran yang kemudian diproses berdasarkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab pasti meninggalnya Yai Mim.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Kepling Terlibat Narkoba, Wali Kota Medan Pastikan Langsung Dipecat
Kurir Dibayar Rp600 Juta, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Pejabat, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kini Berganti
Ini Alasan Sahroni Beri Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan
Komisi III DPR Monitoring KUHP-KUHAP di Polda Aceh, Tekankan Keadilan Restoratif dan Penahanan Selektif
Kapolda Aceh Paparkan Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP saat Kunjungan Komisi III DPR RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru