Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menyambut kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan pada 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung tantangan implementasi KUHP dan KUHAP di daerah.
"Tim Komisi III DPR RI selanjutnya menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP," ujarnya.
Setibanya di Mapolda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja di Gedung Presisi. Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh memaparkan sejumlah strategi serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan aturan baru tersebut.
Ia menjelaskan, Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi, diskusi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program internal.
"Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru," kata Marzuki.
Selain itu, Polda Aceh juga melakukan pendampingan teknis ke jajaran Polres, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, guna memastikan implementasi hukum berjalan efektif.
Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat dan qanun jinayat yang perlu disinergikan dengan hukum nasional.
"Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan, seperti kebutuhan regulasi turunan, integrasi sistem peradilan berbasis teknologi, hingga dukungan anggaran dan sarana prasarana.