Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
JAKARTA Suasana di kompleks Istana Negara berubah pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Ketika sebagian masyarakat menikmati akhir pekan, seju
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tindakan yang keliru secara hukum.
Menurut Hinca, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
"KUHAP yang baru sudah jelas menyatakan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi," ujar Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan legislatif yang bertujuan memberikan kepastian hukum.
Berbeda dengan KUHAP lama yang belum secara eksplisit mengatur larangan tersebut, KUHAP terbaru menutup ruang upaya hukum lanjutan atas vonis bebas.
Kasus yang menjerat Delpedro dan sejumlah pihak terkait bermula dari dugaan penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa.
Hinca menegaskan, dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, tidak seharusnya ada lagi upaya banding maupun kasasi atas putusan bebas. Ia juga menyoroti potensi penggunaan tafsir KUHAP lama oleh aparat penegak hukum.
"Kalau menggunakan tafsir KUHAP lama, itu tidak relevan. Yang berlaku sekarang adalah KUHAP baru," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan interpretasi hukum, asas yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Hinca meyakini, apabila permohonan kasasi tetap diajukan, besar kemungkinan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.*
(an/dh)
JAKARTA Suasana di kompleks Istana Negara berubah pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Ketika sebagian masyarakat menikmati akhir pekan, seju
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langka
HUKUM DAN KRIMINAL
KANSAS CITY Timnas Argentina memastikan langkahnya ke semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati pertandingan dramatis melawan Swiss.Li
OLAHRAGA
MEDAN Tekateki kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase, hingga
PERISTIWA
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar Operasi Razia SABER Bersinar 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebanyak 30 orang sempat terjebak di ketinggian wahana bianglala pasar malam yang berada di Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
JAKARTA Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menerapkan skema khusus dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Badan Bank Tanah (BBT). Dalam kebijakan tersebut, t
NASIONAL
LISBON Federasi Sepak Bola Portugal resmi menunjuk Jorge Jesus sebagai pelatih baru Timnas Portugal dengan kontrak selama empat tahun hi
OLAHRAGA