Harga Elpiji 12 Kg di Kupang Tembus Rp455 Ribu! Warga Beralih ke Minyak Tanah
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir menggali keterangan para pihak secara mendalam di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi yang pertama melontarkan pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.Baca Juga:
Ia meminta penjelasan rinci soal klaim kerugian akibat kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen.
"Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai," kata Adies dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan alur keuntungan bisnis layanan internet serta nasib sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku habis.
Selain itu, Adies menyinggung perbandingan layanan dengan penyedia lain di sektor digital.
Hakim Konstitusi Asrul Sani turut mempertanyakan argumen kerugian operator apabila permohonan pemohon dikabulkan.
Ia menilai sejumlah produk operator sebenarnya memungkinkan akumulasi kuota dengan syarat tertentu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti dampak kebijakan kuota hangus bagi konsumen yang kini menjadikan internet sebagai kebutuhan dasar.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
"Harus ada solusi yang adil dan sosialisasi yang jelas," ujarnya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan aspek keadilan dalam skema tarif kuota internet.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme yang berjalan saat ini sudah mencerminkan prinsip transparansi dan fairness.
Hakim lain, Daniel Yusmic P Foek, meminta penjelasan terkait struktur biaya infrastruktur jaringan yang menjadi dasar penetapan harga kuota internet.
Sementara Enny Nurbaningsih menyoroti alokasi pendapatan dari kuota yang tidak terpakai.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa internet telah menjadi hajat hidup orang banyak sehingga skema layanan harus tetap memperhatikan kepentingan publik.
"Ini harus dipikirkan agar pengguna tidak dirugikan," katanya.
Ketua MK Suhartoyo turut meminta kejelasan dasar hukum skema bisnis kuota internet, termasuk apakah merujuk pada regulasi domestik atau praktik internasional.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, dan PLN.*
(at/ad)
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI
KARO Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons viralnya video dugaan pungutan berlapis yang dialami wisatawan saat menuju kawas
PARIWISATA
OlehAbdul KhalidADALAH fakta yang tak terbantahkan bahwa setiap perubahan besar di republik ini tidak pernah bisa dilepaskan dari tangan da
OPINI
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyambut kepulangan 147 jamaah haji asal daerah tersebut yang telah menuna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kabar duka datang dari Aceh. Mantan Gubernur Aceh periode 20122017, Dr. H. Zaini Abdullah, meninggal dunia pada Sabtu (13/6/
SOSOK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan respons cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat saat kegiatan Sapa Warga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Pertahanan Jepang, Shinjiro Koizumi, dalam pertemuan kenegaraan di kedia
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (
HUKUM DAN KRIMINAL