BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pengungkapan Jaringan Narkotika di Muaro Jambi: 5 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Peralatan Hisap

BITVonline.com - Selasa, 05 November 2024 02:38 WIB
Pengungkapan Jaringan Narkotika di Muaro Jambi: 5 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Peralatan Hisap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI-Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Kapolsek maro sebo iptu Jefri Simamora dengan Personil Polsek Maro Sebo bersama dengan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pada hari senin 04 November 2024, sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.

Turut di dampingi oleh IPTU JEFRI S.P. SIMAMORA,S.H. ( Kapolsek Maro Sebo ) IPDA KEMAS DODDY ( Kanit Binmas Polsek Maro Sebo ) IPDA RIKY R. SIAHAAN,S.H. ( Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ) AIPDA M. SUGIARTO,S.H. ( Unit Reskrim Polsek Maro Sebo ) BRIPKA TAUFIQ HIDAYAT ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi BRIPKA LEO NABABAN ( Unit Reskrim Polsek Maro Sebo ) BRIPKA FAJAR IRAWAN ( Unit Reskrim Polsek Maro Sebo ) BRIGPOL IVAN PRAWIRA R,M.H. ( Unit Reskrim Polsek Maro Sebo ) BRIGPOL AGUS MAWARDI ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ) BRIGPOL ABDURAHMAN ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi BRIPTU WAHYU NUGRAHA ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi ) BRIPDA FERI GUSNAWAN ( Anggota Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi )

Kapolsek maro sebo iptu Jefri Simamora mengatakan Kronologis Kejadian Pada Hari Senin, 4 November 2024 sekira pkl 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mendapat informasi adanya transaksi narkotika yang berada di sebuah pondok RT.08 desa mudung darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan penyelidikan awal, sekira pkl 20.30 wib Tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo untuk Introgasi awal.

Untuk itu berdasarkan Pelaku Yang Diamankan NAMA : A. RONI UMUR : 24 Th ALAMAT : RT. 03 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo

Nama : KOMANSAH UMUR : 41 Th ALAMAT : RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo

Nama : MASKUN UMUR : 38 Th ALAMAT : RT.07 Kel. Jambi Kecil Kec. Maro Sebo

Nama : SLAMET UMUR : 29 Th ALAMAT : RT.03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo

Nama : ANGGA UMUR : 27 Th ALAMAT : RT.03 Desa Setiris Kec. Maro Sebo

Adapun Barang bukti Bungkusan plastik bening yang diduga NARKOTIKA JENIS SABU sebanyak 6 Bungkus Plastik Seberat sekira 6 Gr Timbangan digital 3 Buah Beberapa Alat Hisap Sabu Speda Motor sebanyak 5 Unit HT merek Baofeng

Kapolsek maro sebo iptu Jefri Simamora Menyampaikan Rencana Tindak Lanjut Menyerahkan Pelaku dan barang bukti yang diamankan kepada Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Berkoordinasi untuk melakukan pengembangan perkara.ungkapnya (Noval)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru