JAKARTA -Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kini dalam langkah hukum untuk melawan putusan yang menjatuhkan dirinya hukuman penjara selama 10 tahun. Gazalba telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis yang diberikan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Permohonan banding tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang dicatat pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. Menurut informasi yang diperoleh dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, majelis hakim banding yang akan memproses permohonan ini dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober 2024, Gazalba divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad, terkait pengurusan kasasi. Selain itu, ia juga menerima bagian dari total Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gaffar dan Neshawaty, yang berkaitan dengan pengurusan permohonan kasasi Jaffar.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang yang diterima Gazalba disamarkan melalui praktik pencucian uang, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Proses Banding dan Harapan Gazalba
Dengan pengajuan banding ini, Gazalba berharap agar pengadilan banding dapat mempertimbangkan kembali semua bukti yang ada dan mungkin memberikan keputusan yang lebih menguntungkan. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Gazalba tidak mengakui kesalahannya dan berupaya untuk membela dirinya dari vonis yang dianggap berat.
Sementara itu, kabar mengenai pengajuan banding ini semakin menarik perhatian publik, mengingat latar belakang Gazalba sebagai hakim agung yang seharusnya menegakkan hukum dengan integritas. Publik berharap proses banding ini akan berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kasus Gazalba Saleh mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan di Indonesia, di mana oknum pejabat yang seharusnya menegakkan hukum justru terjerat dalam praktik korupsi. Proses banding yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, serta menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Dengan demikian, masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menanti keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait permohonan banding yang diajukan Gazalba Saleh.
(N/014)
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ajukan Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Penjara