Polri Gagalkan 8 Calon Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja, Jaringan Diduga Beroperasi Ratusan Kali
- Kamis, 30 April 2026 18:42 WIB
Ilustrasi - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyiapkan 13 bandara yang dikelola untuk menjadi bandara embarkasi dan debarkasi dalam penyelenggaraan Angkutan Haji 2024. (foto: Dok. Humas Bandara Lombok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Satgas Haji dan UmrahPolri bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan delapan orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Penggagalan dilakukan pada 18 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan delapan orang tersebut terindikasi sebagai bagian dari jaringan pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.
"Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon jemaah tersebut disebut dikoordinasikan oleh satu orang yang diduga berperan sebagai pengatur utama.
Penyidik menemukan bahwa koordinator itu telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sedikitnya 127 kali sejak 2024.
Para pelaku, kata Irhamni, merekrut masyarakat dengan iming-iming dapat berangkat haji secara cepat melalui skema visa tenaga kerja.
Padahal, jalur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi keberangkatan ibadah haji.
"Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja," ujarnya.
Polri saat ini masih menelusuri perusahaan atau pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk aliran dana dari para calon jemaah.
Besaran biaya yang dibayarkan masih dalam pendalaman penyidik.
"Ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan akan kami kejar," kata Irhamni.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Haji saat ini memfokuskan langkah pada upaya pencegahan melalui pendekatan preemtif dan preventif.
Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana.
Dedi juga menyebut pola penipuan serupa telah berulang kali terjadi dengan pelaku yang sama.
Sejumlah nama bahkan telah masuk dalam daftar pemantauan kepolisian karena diduga berstatus residivis.
"Dari data yang dimiliki, satu orang bisa melakukan penipuan lebih dari 100 kali," ujarnya.*