Prakiraan Cuaca Aceh, Minggu 21 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Cerah Berawan
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, meski tidak menikmati keuntungan pribadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 April 2026.Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Sri juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sri lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Namun, tindakan tersebut tetap berdampak pada munculnya keuntungan bagi pihak swasta dan merugikan keuangan negara.
Hakim juga menegaskan Sri tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri.
Meski demikian, perbuatannya dinilai telah memengaruhi tata kelola pengadaan barang yang berdampak pada sektor pendidikan nasional.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap kerugian negara dan kualitas pendidikan.
Adapun hal yang meringankan adalah Sri belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Sri melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.*
(tt/ad)
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Mi
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang relatif stabil dengan dominasi cuaca cer
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang cukup bervariasi, dengan dominasi cuaca c
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (21/6/2026) diperkirakan cerah di seluruh wilayah, mulai dari K
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada hari ini, Minggu (21/6/2026), diperkirakan menunjukkan kondisi yang beragam. Sebagian daera
NASIONAL
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA