Penahanan RZ menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, kejaksaan telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, serta Direktur PT VCM berinisial FL selaku penyedia barang.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan proyek pembangunan rumah sakit tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
"RZ diduga sebagai pengguna anggaran yang menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta mengintervensi proses pembayaran kepada rekanan," ujar Yaatulo, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebut, dalam praktiknya terdapat dugaan pembayaran yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hingga mencapai nilai kontrak penuh.
Namun demikian, pihak kejaksaan belum memerinci lebih jauh pola lengkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, RZ telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
RZ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Korupsi Proyek RS Rp 38,5 M di Nias, Kadis Kesehatan Ikut Ditahan Kejaksaan