Benarkah Manusia Bisa Hidup hingga 156 Tahun? Ini Penjelasan Ilmuwan
JAKARTA Usia manusia yang mencapai 100 tahun atau lebih selalu menjadi perhatian dunia. Kelompok yang dikenal sebagai centenarian ini di
KESEHATAN
JAKARTA – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Jaksa dan penasihat hukum terlibat adu argumen hingga sempat membuat suasana ruang sidang memanas.
Sidang awalnya berjalan normal saat menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Dalam keterangannya, Agung menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan pendekatan nilai wajar atau fair value approach sesuai karakteristik barang, dalam hal ini laptop Chromebook.Baca Juga:
Agung juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang menjadi salah satu alat bukti perkara. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat substantif dalam audit investigatif.
"LHA kerugian negara tidak memenuhi tiga syarat mutlak, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujar Agung dalam persidangan.
Namun suasana mulai memanas ketika jaksa menilai sejumlah pertanyaan penasihat hukum tidak relevan dengan ruang lingkup ahli. Jaksa bahkan meminta agar ahli tetap konsisten dalam memberikan keterangan.
Tensi semakin meningkat ketika Agung menyampaikan bahwa dirinya telah banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai dalam persidangan.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari pihak jaksa yang mempertanyakan maksud ucapan tersebut. Penasihat hukum Nadiem kemudian ikut menanggapi hingga terjadi adu argumen di ruang sidang.
"Kalau mau kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar penasihat hukum Nadiem yang dibalas jaksa dengan nada tinggi.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim langsung turun tangan menenangkan suasana dan meminta seluruh pihak kembali fokus pada jalannya persidangan.
"Silakan tenang, beri kesempatan ahli menyampaikan keterangan," tegas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah lebih dulu diputus bersalah dalam perkara yang sama.*
(d/dh)
JAKARTA Usia manusia yang mencapai 100 tahun atau lebih selalu menjadi perhatian dunia. Kelompok yang dikenal sebagai centenarian ini di
KESEHATAN
JAKARTA Partai Gerindra menyatakan optimistis tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan kembali menin
POLITIK
JAKARTA Kehadiran layar sentuh atau touchscreen membuat tombol fisik pada smartphone semakin jarang ditemukan. Hampir seluruh ponsel mod
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi w
NASIONAL
BATU BARA Peristiwa dugaan pencurian komponen sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al Muallim, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Sabtu, 1 Agustus 2026, bergerak bervariasi untuk setiap uku
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Agus
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia pa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pem
HUKUM DAN KRIMINAL