Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
JAKARTA -Kasus penculikan dan penyanderaan seorang anak yang terjadi di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, telah mengguncang masyarakat. Pelaku bernama Indra Jaya (54) diduga melakukan tindakan tersebut karena ingin meminta uang tebusan setelah ibu korban menolak untuk meminjamkan uang sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rincian kasus tersebut dalam sebuah jumpa pers hari ini. Menurut Nicolas, Indra menculik anak tersebut dengan harapan bahwa ibu korban akan menghubunginya dan bersedia membayar uang tebusan. “Dia berencana meminta tebusan sebesar Rp 4 juta,” jelas Nicolas.
Indra membawa korban berkeliling di sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Selatan selama semalam suntuk. Selama waktu itu, ia menunggu telepon dari ibu korban untuk menegosiasikan uang tebusan. “Skenario penculikan ini dirancang untuk memaksakan ibu korban agar memenuhi permintaannya,” tambah Nicolas.
Motif Penculikan yang Mengkhawatirkan
Kasus ini bermula pada Minggu, 27 Oktober, ketika Indra datang ke rumah korban dengan niat meminjam uang. Namun, menurut penjelasan Kapolres, permintaan tersebut tidak berhasil. “Dia hanya ingin meminjam Rp 300 ribu, tetapi ibu korban menolak,” ungkap Nicolas. Belakangan, terungkap bahwa uang yang diminta Indra sebenarnya akan digunakan untuk membeli narkoba.
“Mungkin karena sudah sakau dan kebutuhan akan narkoba, ia mengambil tindakan spontan yang sangat berbahaya ini,” jelas Nicolas. Indra, yang diketahui berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penculikan, juga telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif untuk amphetamine, yang merupakan salah satu komponen dalam narkotika jenis sabu.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Setelah ditangkap, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76C dan Pasal 76E, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal yang dapat membahayakan generasi muda. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang memiliki anak-anak kecil.
Kasus penculikan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya karena sifat kejahatannya, tetapi juga karena motif di baliknya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian juga menghimbau agar orang tua selalu menjaga komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak mereka demi keamanan bersama.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA