KALBAR –Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dengan modus unik, yaitu disimpan di dalam cabai kering. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Paket tersebut diketahui ditujukan untuk salah satu warga binaan berinisial F. Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi, menjelaskan bahwa paket tiba di rutan melalui jasa taksi dan berisi berbagai macam makanan dan minuman.
Temuan Mencurigakan
Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut merasakan ada kejanggalan. “Kami menemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabai kering keriting,” ujar Effendi.
Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melaporkan kepada Komandan Jaga serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) untuk ditindaklanjuti. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu yang diperkirakan terdiri dari 7 paket dengan total berat sekitar 3 gram.
Apresiasi dari Kemenkumham
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat dan jeli petugas dalam memeriksa barang yang akan dimasukkan ke Rutan. “Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkotika,” ungkapnya.
Dengan penggagalan ini, pihak rutan semakin memperkuat langkah-langkah preventif untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas, serta menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam pengawasan barang yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak Rutan Kelas IIB Putussibau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
(N/014)
Sabu Diselundupkan Dalam Cabai Kering, Upaya Penyulundupan ke Rutan Putussibau Digagalkan