Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa proses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir masih dalam tahap awal dan belum menyentuh pokok perkara.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Tolong dong jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan," kata Palguna.Baca Juga:
Ia menekankan, MKMK saat ini hanya memeriksa kejelasan laporan dari pelapor dan belum melakukan pemeriksaan terhadap Adies Kadir selaku terlapor.
Palguna menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, setiap laporan yang memenuhi syarat formal wajib diregistrasi dan diperiksa.
"Tidak bisa juga kami mendismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," ujarnya.
Ketua MKMK menolak membuka substansi laporan dalam rapat terbuka untuk menjaga sumpah jabatan, independensi lembaga, dan martabat hakim konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mempertanyakan konsistensi MKMK dalam memproses laporan yang dianggap cacat formil.
Ia menilai ranah etik seharusnya bersifat post-factum, yakni penilaian dilakukan setelah hakim dilantik dan menjalankan tugasnya, bukan saat proses pencalonan.
"Kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten di dalam hal seperti ini. Contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan tapi kemudian didismis karena menyangkut masalah syarat formil," kata Tandra.
Laporan terhadap Adies Kadir sendiri dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyoroti dugaan masalah etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
MKMK menegaskan akan tetap memproses laporan sesuai prosedur hukum dan belum membuat keputusan apapun mengenai substansi dugaan pelanggaran.*
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI