Bupati Labusel Terima Jajaran PKH, Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa proses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir masih dalam tahap awal dan belum menyentuh pokok perkara.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Tolong dong jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan," kata Palguna.Baca Juga:
Ia menekankan, MKMK saat ini hanya memeriksa kejelasan laporan dari pelapor dan belum melakukan pemeriksaan terhadap Adies Kadir selaku terlapor.
Palguna menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, setiap laporan yang memenuhi syarat formal wajib diregistrasi dan diperiksa.
"Tidak bisa juga kami mendismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," ujarnya.
Ketua MKMK menolak membuka substansi laporan dalam rapat terbuka untuk menjaga sumpah jabatan, independensi lembaga, dan martabat hakim konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mempertanyakan konsistensi MKMK dalam memproses laporan yang dianggap cacat formil.
Ia menilai ranah etik seharusnya bersifat post-factum, yakni penilaian dilakukan setelah hakim dilantik dan menjalankan tugasnya, bukan saat proses pencalonan.
"Kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten di dalam hal seperti ini. Contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan tapi kemudian didismis karena menyangkut masalah syarat formil," kata Tandra.
Laporan terhadap Adies Kadir sendiri dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyoroti dugaan masalah etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
MKMK menegaskan akan tetap memproses laporan sesuai prosedur hukum dan belum membuat keputusan apapun mengenai substansi dugaan pelanggaran.*
(tb/ad)
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (22/6/2026
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran direksi PT PLN (Persero) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
EKONOMI