Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dua pelaku lain berinisial Gonggon dan Kung-kung masih buron.
"Barang hasil curian dijual di kawasan Pajak Babi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata Poltak.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Doni pernah terlibat kasus narkotika pada 2020 dan menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta selama tiga tahun delapan bulan.
Sementara Budianto pernah dipidana dalam kasus pencurian pada 2017 dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.