BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Dua Residivis Bobol Mess Polda Aceh di Medan, AC hingga Kabel Listrik Raib

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 19:46 WIB
Dua Residivis Bobol Mess Polda Aceh di Medan, AC hingga Kabel Listrik Raib
Dua residivis, Doni Syaputra (37) dan Budianto (21), tersangka pembobol mess milik Polda Aceh di Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, diamankan. (foto: Polsek Medan Kota)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Sektor Medan Kota menangkap dua residivis, Doni Syaputra (37) dan Budianto (21), yang diduga membobol mess milik Polda Aceh di Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Desember 2025 saat mess dalam keadaan kosong.

Baca Juga:

"Mess Polda Aceh kehilangan AC, instalasi listrik, dan televisi," kata Poltak, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, kehilangan barang pertama kali diketahui saat Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan pada Februari 2026.

Saat itu, sejumlah fasilitas sudah tidak lagi berada di tempat.

"Setelah dicek, barang yang berada di dalam mess Polda Aceh hilang," ujarnya.

Pengecekan kembali dilakukan pada 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah barang seperti unit AC dan kabel listrik telah dibongkar dan dicuri.

Pihak Polda Aceh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Doni Syaputra pada Rabu (13/5/2026) malam di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, Doni mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya, termasuk Budianto yang kemudian juga berhasil ditangkap.

Dua pelaku lain berinisial Gonggon dan Kung-kung masih buron.

"Barang hasil curian dijual di kawasan Pajak Babi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata Poltak.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Doni pernah terlibat kasus narkotika pada 2020 dan menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta selama tiga tahun delapan bulan.

Sementara Budianto pernah dipidana dalam kasus pencurian pada 2017 dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Bongkar Dugaan Markas Scam Internasional di Kuta, 26 WNA dari 5 Negara Ditangkap
Waspada! BMKG Peringatkan Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Tiga Kecamatan di Medan
5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya, Pelapor Serahkan 10 Bukti
Terjadi Lagi! Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Penumpang Meninggal dan 3 Luka-luka
Dubes Australia Rod Brazier Kunjungi Medan, Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pendidikan, dan Budaya dengan Sumatera Utara
Maruli Siahaan Tinjau Lapas Tanjung Gusta, Soroti Over Kapasitas hingga Kesiapan Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru