Ditemukan Pingsan di Tengah Rusuh Pejompongan, Nyawa Warga Ini Tak Tertolong
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
CIBINONG – Armor Toreador, 25, menghadapi dakwaan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, 23, yang merupakan seorang selebgram. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, di mana Cut Intan terlihat hadir untuk mendukung proses hukum.
Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari Armor, Cut Intan memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa,” ujarnya singkat. Keputusan Cut Intan untuk menyerahkan proses hukum kepada hakim menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi situasi yang dihadapinya.
Dakwaan Berlapis untuk Armor
Jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Armor didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan subsider Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d dan Pasal 7 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum,” kata Agung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga privasi dan kehormatan korban. Sidang ini menandai awal dari proses hukum yang panjang bagi Armor, yang sebelumnya sempat viral di media sosial akibat video yang menunjukkan tindakan kekerasan tersebut.
Viralnya Kasus KDRT
Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan beredar luas di media sosial. Reaksi masyarakat pun beragam, dengan banyak yang mengecam tindakan kekerasan tersebut. Polres Bogor segera turun tangan setelah menerima laporan, menangkap Armor dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dukungan publik terhadap Cut Intan sangat terlihat, dengan banyak netizen yang menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin peka terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung tindakan hukum yang keras terhadap pelaku KDRT.
Menanti Keputusan Hakim
Dengan sidang perdana yang telah dilaksanakan, kini proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Cut Intan dan Armor akan menghadapi berbagai pemeriksaan saksi dan bukti yang akan diajukan dalam persidangan mendatang. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Cut Intan serta menjadi peringatan bagi para pelaku KDRT lainnya.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian semua pihak dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi korban KDRT,” tambah Cut Intan dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga menjadi bahan diskusi yang lebih luas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Kesadaran masyarakat akan isu ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam penanganan KDRT di masa depan.
(K/09)
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL