BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Operasi Zebra Jaya 2024: 29.016 Pelanggaran Mobil Tak Gunakan Sabuk Pengaman Terdata!

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 08:15 WIB
25 view
Operasi Zebra Jaya 2024: 29.016 Pelanggaran Mobil Tak Gunakan Sabuk Pengaman Terdata!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober. Dalam operasi ini, sebanyak 65.859 pelanggaran lalu lintas terjaring di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman. “Jumlahnya mencapai 29.016 pelanggaran. Selain itu, kami juga mencatat 21.500 pelanggaran bagi pemotor yang tidak menggunakan helm SNI,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10).

Operasi Zebra Jaya kali ini juga mencatat pelanggaran lain, seperti melawan arus dengan 8.518 kasus, melanggar marka jalan sebanyak 6.252 kasus, dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 570 kasus. Pihak kepolisian juga memberikan teguran simpatik kepada 26.441 pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:
Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

Dalam laporannya, Kombes Ade Ary juga mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada tahun ini mencapai 164 kasus, meningkat 22,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencatat 134 kasus. Meskipun demikian, jumlah korban meninggal dunia selama operasi ini mengalami penurunan, dari 14 orang pada tahun lalu menjadi 12 orang pada 2024.

Dari total 164 kasus kecelakaan, terdapat 16 orang yang mengalami luka berat dan 174 orang mengalami luka ringan. Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai Rp 184.300.000.

Baca Juga:
Target Pelanggaran

Operasi Zebra Jaya 2024 memiliki 14 target pelanggaran yang difokuskan oleh pihak kepolisian, antara lain:

Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan Penertiban kendaraan bermotor yang memakai pelat rahasia atau dinas Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur Kendaraan melawan arus Berkendara di bawah pengaruh alkohol Menggunakan HP saat berkendara Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan Melebihi batas kecepatan Sepeda motor berboncengan lebih dari satu Kendaraan tidak layak jalan Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar Kendaraan tidak dilengkapi STNK Melanggar marka jalan Penyalahgunaan TNKB diplomatik. Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kombes Ade Ary menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama dalam menggunakan sabuk pengaman dan helm. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga keselamatan di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Operasi Zebra Jaya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara, tetapi juga mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru