BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Kontroversi Perekrutan Petugas Haji di Sumut Diduga Terindikasi KKN?

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 09:17 WIB
Kontroversi Perekrutan Petugas Haji di Sumut Diduga Terindikasi KKN?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Perekrutan petugas haji di Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2023 disinyalir terindikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu ini mencuat setelah terungkapnya bahwa Ketua Kloter Haji berinisial JL ternyata bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenag, melainkan perwakilan dari salah satu organisasi kemasyarakatan.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023, diatur secara tegas bahwa Ketua Kloter haruslah ASN Kemenag. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses perekrutan petugas haji.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, dalam keterangannya kepada Aktual Media Grup, menegaskan bahwa persoalan terkait JL adalah urusan Kemenag RI, karena surat tugasnya dikeluarkan oleh pusat. “Biar lebih jelas, ini pelaksana teknis petugas haji, komunikasi lah dinda dengan beliau (Torang Rambe),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H, Torang Rambe, memberikan penjelasan serupa. Ia mengungkapkan bahwa perekrutan JL sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023. “Jadi intinya, memang beliau itu non-ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan Dirjen yang lain,” jelasnya.

Namun, saat diminta bukti mengenai SK yang dikeluarkan untuk JL serta sumber regulasi yang menyebutkan statusnya, Torang Rambe mengaku sibuk dan meminta waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut. “Kalau itu nasional bang, kita hanya pemberitahuan surat saja. Nanti kalau senggang waktu, kita kasih surat-suratnya,” elaknya.

Dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023, syarat khusus bagi Ketua Kloter yang pertama kali disebut adalah Pegawai ASN Kemenag. Sementara unsur perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren hanya diperuntukkan bagi pembimbing ibadah yang harus memiliki sertifikasi serta pengalaman menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme perekrutan petugas haji dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi, dengan wewenang pusat dalam perekrutan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.

Sampai saat ini, Tim Aktual Media Grup masih mengalami kesulitan dalam mengakses Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023 yang diklaim oleh Torang Rambe sebagai acuan. Hal ini semakin menambah ketidakpastian dan kecurigaan terhadap proses rekrutmen yang berlangsung.

Kontroversi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan calon jemaah haji yang mengharapkan pelayanan terbaik selama menjalankan ibadah. Banyak yang menginginkan kejelasan dan transparansi dalam setiap proses yang berkaitan dengan ibadah haji.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, mulai menyuarakan kepedulian terhadap isu ini dan mendorong agar Kemenag segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terkait proses perekrutan petugas haji. “Kita berharap agar Kemenag lebih terbuka dalam menyikapi masalah ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata seorang aktivis sosial yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong reformasi dalam sistem rekrutmen petugas haji di Indonesia, untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi syarat yang dapat menjalankan tugas mulia ini. Kejelasan dan transparansi dalam setiap langkah penting untuk menghindari kesan KKN dan membangun kepercayaan di antara calon jemaah haji.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru