BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Vonis Eks GM Anak Usaha PLN di Kasus Korupsi Internet Taput Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Siap

Zulkarnain - Selasa, 02 Juni 2026 20:37 WIB
Vonis Eks GM Anak Usaha PLN di Kasus Korupsi Internet Taput Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Siap
Terdakwa dalam persidangan perkara ini. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Sidang pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditunda.

Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengatakan majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena berkas putusan masih belum rampung.

Baca Juga:

"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," ujar Kinata usai persidangan.Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra telah menjadwalkan ulang agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang.

"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Gerry Fanny Bangun dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan layanan internet melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar dalam penyimpangan proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.

Terdakwa disebut memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Tak hanya itu, penyedia jasa juga diduga memberikan layanan di luar surat pesanan serta menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 18 Desember 2024, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.

Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan untuk menentukan nasib hukum mantan petinggi anak usaha PT PLN tersebut.*

Baca Juga:

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Peneliti RI Diduga Palsukan Riset di Forum Dunia, Mendikti: Bukan Dosen Aktif
Blackout 27 Jam di Sumbagut Picu Kerugian Ekonomi dan Korban Jiwa, Publik Desak PLN Bertanggung Jawab
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Hari Ini
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru