BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

7 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di PTPN IV Langkat Ditangkap, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar!

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 03:40 WIB
44 view
7 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di PTPN IV Langkat Ditangkap, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kelapa sawit yang selama ini meresahkan kebun milik PTPN IV Regional II di Kabupaten Langkat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari manajemen perkebunan terkait aksi pencurian yang merugikan negara secara signifikan.

Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Suyanto (50), Suriono (50), Muhammad Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Bono (54), Zunaidy (48), dan Iman Nola (48). Menurut Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, total tersangka sebenarnya mencapai sembilan orang, namun satu pelaku bernama Sahrul masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial DP masih di bawah umur.

Pencurian ini terjadi pada bulan Agustus lalu. Setalah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap para pelaku beserta penadah hasil curian. “Dari tujuh orang yang ditangkap, satu orang masih dalam pencarian dan satu anak di bawah umur,” ujar AKBP Sonny Siregar, dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Baca Juga:

Kepala Bagian Pembinaan Operasional AKBP Herwansyah menambahkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap dua, dan tujuh tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pencurian ini jelas merugikan keuangan negara, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Herwansyah.

Baca Juga:

Kerugian Negara Mencapai Rp 50 Miliar

Hery, General Manager PTPN IV Regional II, mengungkapkan bahwa pencurian yang dilakukan para pelaku melibatkan pengambilan brondolan kelapa sawit dan tandan buah segar. Para pelaku tidak hanya mengambil brondolan tetapi juga memotong tandan buah segar menjadi bagian yang lebih kecil untuk dijual.

Dari perhitungan sementara, kerugian yang dialami perusahaan milik negara ini mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, jika dihitung berdasarkan tindakan pencurian yang berlangsung selama empat bulan terakhir, total kerugian diperkirakan bisa mencapai Rp 4 miliar. Jika pencurian ini dibiarkan berlanjut selama setahun, negara bisa mengalami kerugian antara Rp 40 hingga 50 miliar.

“Sebagai gambaran, selama empat bulan saja kami sudah mengalami kerugian yang signifikan. Jika pelaku ini terus beraksi, kerugian yang kami alami bisa sangat besar,” jelas Hery.

Penggunaan Anak-anak dalam Aksi Pencurian

Salah satu modus operandi yang diungkapkan Hery adalah penggunaan anak-anak oleh para pelaku untuk melakukan pencurian. Hal ini dilakukan agar ketika tertangkap, anak-anak tersebut tidak diproses hukum. Jika mereka ditangkap, biasanya mereka hanya diserahkan ke kantor desa atau Polsek setempat.

“Para pelaku sering memanfaatkan anak-anak untuk mencuri. Jika kami menangkap anak-anak di kebun, biasanya mereka hanya diserahkan kembali. Namun, kami berusaha memberi efek jera dengan melaporkan kejadian tersebut,” imbuh Hery.

Tindak Lanjut Pihak Kepolisian

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kelapa sawit dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga aset negara. Polda Sumut berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak perkebunan untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.

“Ke depan, kami akan lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pencurian, serta memastikan semua pihak bersinergi untuk menjaga keamanan dan integritas kebun kelapa sawit di Sumut,” tutup AKBP Sonny Siregar.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru