BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi

Raman Krisna - Jumat, 05 Juni 2026 12:30 WIB
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan RC terbukti melakukan tindakan yang berujung pada persetubuhan terhadap korban ketika korban berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan karena tidak berdaya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada RC.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri mengenai status kepegawaian maupun hasil pemeriksaan etik yang pernah dijalani RC setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai standar integritas aparat penegak hukum, terutama terkait penempatan kembali personel yang pernah menjalani hukuman pidana dalam struktur organisasi kepolisian.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Dugaan Penyimpangan Program MBG Menguat, MAKI Desak Pemerintah Buka Data Anggaran
Sidang BBM Subsidi di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru