Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan RC terbukti melakukan tindakan yang berujung pada persetubuhan terhadap korban ketika korban berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan karena tidak berdaya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada RC.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri mengenai status kepegawaian maupun hasil pemeriksaan etik yang pernah dijalani RC setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai standar integritas aparat penegak hukum, terutama terkait penempatan kembali personel yang pernah menjalani hukuman pidana dalam struktur organisasi kepolisian.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.