BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi

Raman Krisna - Jumat, 05 Juni 2026 12:30 WIB
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI – Kembalinya Kompol RC ke lingkungan tugas aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memunculkan perhatian publik setelah riwayat kasus pidana yang pernah menjeratnya kembali menjadi sorotan.

Kompol RC diketahui pernah divonis bersalah dalam perkara persetubuhan atau rudapaksa terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008, eksekusi pidana terhadap RC baru dilakukan pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Saat itu, tim jaksa menjemput RC dari lingkungan Polda Jambi untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Setelah menyelesaikan masa pidana, RC kembali tercatat aktif sebagai anggota Polri.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, RC dimutasi dari Perwira Menengah Yanma Polda Jambi menjadi Perwira Menengah pada Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.

Penempatan kembali RC di lingkungan kepolisian memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pembinaan personel yang pernah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku masih melakukan koordinasi dan pendalaman informasi terkait riwayat perkara yang pernah menjerat RC.

"Yang bersangkutan saat ini memang bertugas sebagai Pamen Rorena Polda Jambi. Namun untuk detail kasus yang pernah terjadi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Propam," ujar Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2005 di wilayah Jakarta Selatan.

Korban diketahui merupakan istri rekan kerja RC saat yang bersangkutan masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan RC terbukti melakukan tindakan yang berujung pada persetubuhan terhadap korban ketika korban berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan karena tidak berdaya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada RC.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri mengenai status kepegawaian maupun hasil pemeriksaan etik yang pernah dijalani RC setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai standar integritas aparat penegak hukum, terutama terkait penempatan kembali personel yang pernah menjalani hukuman pidana dalam struktur organisasi kepolisian.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Dugaan Penyimpangan Program MBG Menguat, MAKI Desak Pemerintah Buka Data Anggaran
Sidang BBM Subsidi di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru