BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 13:40 WIB
Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur secara lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan terhadap RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Habiburokhman, konsep netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis maupun pemilu, tetapi juga mencakup hubungan anggota kepolisian dengan organisasi masyarakat tertentu yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.

Baca Juga:

"Misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu. Apakah hal itu etis? Karena bisa saja organisasi lain merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman dalam forum tersebut.

Ia menilai Polri merupakan institusi negara yang harus menjadi milik seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang organisasi, kelompok, maupun golongan tertentu.

Karena itu, diperlukan pengaturan yang dapat menjaga citra independensi dan netralitas lembaga kepolisian.

Habiburokhman mencontohkan posisi Kapolri yang harus mampu menjadi representasi seluruh elemen bangsa.

Menurut dia, afiliasi yang terlalu kuat terhadap organisasi tertentu berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai keberpihakan institusi.

"Kapolri itu milik semua masyarakat, baik warga Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, maupun kelompok lainnya. Karena itu perlu dipikirkan bagaimana menjaga netralitas tersebut," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai gagasan penguatan netralitas Polri patut dipertimbangkan.

Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi negara yang harus berdiri di atas semua golongan.

"Polri adalah milik seluruh elemen bangsa. Karena itu prinsip netralitas harus tetap dijaga," ujar Cecep.

Meski demikian, Cecep berpendapat pengaturan teknis mengenai afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu tidak harus dimasukkan secara rinci dalam undang-undang.

Menurut dia, aturan tersebut dapat diakomodasi melalui peraturan pemerintah atau regulasi internal kepolisian.

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga profesionalisme aparat kepolisian sekaligus menghindari munculnya persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

Pembahasan revisi RUU Polri hingga kini masih terus berlangsung di DPR dengan melibatkan berbagai kalangan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan guna memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings by UTMB 2026 di Samosir
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
17 Sekolah di Aceh Tengah Masuk Zona Merah, Pemerintah Siapkan Relokasi
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Isu Reshuffle Kabinet Mengemuka, Istana Angkat Bicara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru