Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengadaan tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari perangkat teknologi hingga perlengkapan pendukung program.
"Mulai dari motor listrik, IT, tablet, sampai pengadaan lainnya. Itu akan diungkap lebih jauh, dan klien kami tidak membidangi seluruh pengadaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN agar sejumlah yayasan tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat.
Yayasan tersebut kemudian disebut memperoleh aliran dana dalam jumlah besar dari skema program MBG.
Selain itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, tablet, televisi, serta perlengkapan lainnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.