BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!

Adelia Syafitri - Senin, 08 Juni 2026 17:51 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Krisna mengatakan kliennya menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC," kata Krisna kepada wartawan.

Ia menegaskan pengajuan justice collaborator tersebut bukan bentuk upaya menghindari proses hukum, melainkan sikap kooperatif untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam proyek program pemerintah itu.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi ingin mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program ini," ujarnya.

Menurut Krisna, Sony telah mulai menyampaikan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, keterangan itu disebut masih bersifat awal dan akan dilengkapi dalam pemeriksaan lanjutan.

"Lebih dari 20 nama sudah disebutkan, tetapi itu baru sebagian. Akan diungkap lagi pada pemeriksaan berikutnya," kata dia.

Ia juga menyebut kliennya enggan menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Menurutnya, terdapat banyak pihak yang berperan sebagai penanggung jawab teknis (PIC) dalam pelaksanaan program.

Krisna mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pembagian tanggung jawab proyek, tetapi juga dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari perangkat teknologi hingga perlengkapan pendukung program.

"Mulai dari motor listrik, IT, tablet, sampai pengadaan lainnya. Itu akan diungkap lebih jauh, dan klien kami tidak membidangi seluruh pengadaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN agar sejumlah yayasan tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat.

Yayasan tersebut kemudian disebut memperoleh aliran dana dalam jumlah besar dari skema program MBG.

Selain itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, tablet, televisi, serta perlengkapan lainnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Momen Nanik Sudaryati Deyang Menangis Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
Geger! Isu Kajari Tebingtinggi Diamankan Kejagung, Kejari Buka Suara
Berantas Tambang Ilegal, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding
Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru