Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam bidang tugas dan fungsi kepolisian, aturan baru ini juga memperkuat peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber.
Polri diberi tugas melakukan penanganan kejahatan siber dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Polri juga mendapat tugas untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, dan kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional.
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mempertegas prinsip pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa anggota Polri harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pengawasan internal juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
Pemerintah turut membuka pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan, seperti kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis teknologi.
Di sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, institusi Polri diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Undang-undang ini juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki fungsi lebih luas dalam memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.
Kompolnas juga diberi kewenangan menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.