BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!

Abyadi Siregar - Senin, 22 Juni 2026 16:18 WIB
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam bidang tugas dan fungsi kepolisian, aturan baru ini juga memperkuat peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber.

Polri diberi tugas melakukan penanganan kejahatan siber dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, Polri juga mendapat tugas untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, dan kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional.

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mempertegas prinsip pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa anggota Polri harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Pengawasan internal juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.

Pemerintah turut membuka pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan, seperti kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis teknologi.

Di sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain itu, institusi Polri diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Undang-undang ini juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki fungsi lebih luas dalam memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.

Kompolnas juga diberi kewenangan menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Deli Serdang Minta Program MBG Dilanjutkan, Sebut Program Beri Dampak Nyata
Blackout Sumatera Merembet ke Jawa, Prabowo Langsung Panggil Bos PLN
Rico Waas Prioritaskan Pemasangan 1.000 LPJU di Wilayah Gelap Kota Medan
Pemkab Asahan Sambut KKN-PPM UGM, 24 Mahasiswa Siap Mengabdi di Tiga Desa
Aceh Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI, Mualem: Jadi Motivasi Wujudkan Pemerintahan Bersih
MBG Jadi Senjata Baru Pemerintah Tekan Stunting, Menkes Soroti Peran Penting Gizi Ibu Hamil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru